BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi telah melarang pungutan pembelian uang buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) Kurikulum 2013 yang dibebankan kepada orang tua murid. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengimbau peran serta orang tua murid untuk pro aktif melaporkan bila ada pungutan buku pelajaran dan LKS.