Laporkan ! Bila Sekolah Pungut Uang Buku Pelajaran dan LKS

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi telah melarang pungutan pembelian uang buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) Kurikulum 2013 yang dibebankan kepada orang tua murid. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengimbau peran serta orang tua murid untuk pro aktif melaporkan bila ada pungutan buku pelajaran dan LKS.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Kota Bekasi, Ali Fauzi mengatakan  pelarangan itu dilakukan sebab pengadaan buku pelajaran sudah menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Sekolah-sekolah di Kota Bekasi menurut dia telah mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat. Sedangkan pengadaan LKS berasal dari dana BOS pemerintah daerah.

“Pungutan uang untuk dua hal itu, tidak diperbolehkan. Jadi jangan segan melaporkan ke dinas pendidikan bila ada pihak sekolah baik tingkat SD, SMP, SMK dan sederajat melakukan pungutan. Atau dapat menghubungi nomor saya di 081381133449,” kata Ali Fauzi saat menjadi narasumber dialog publik di salah satu radio swasta di Bekasi, Kamis, (25/09/2014).

Lanjut Ali, bila ditemukan laporan terkait pungutan tersebut, pihaknya akan menindak tegas dengan aturan dan  kemudian melaporkan kepada pimpinan.

“Dinas Pendidikan dalam hal ini justru membutuhkan informasi masyarakat. Bila tidak ada laporan. Kami tidak tahu. Untuk melaporkan bisa dengan datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan kelurahaan Margahayu.  Kami siap menerima,” tutup Ali Fauzi. (goeng)

Sumber : http://beritabekasi.co.id/2014/09/laporkan-bila-sekolah-pungut-uang-buku-pelajaran-dan-lks/
Foto : Istimewa