DPRD Kota Bekasi Minta Warga Laporkan Keberatan Sumbangan Sekolah Negeri

Bekasi- DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, membuka pengaduan khusus terkait adanya sumbangan awal tahun (SAT) dan sumbangan dana pendidikan (SDP) yang dibebankan orangtua murid baru tahun ajaran 2016/2017. Sumbangan yang mencapai jutaan rupiah itu dinilai memberatkan.

"Warga Kota Bekasi yang merasa diwajibkan membayar saat masuk ke sekolah negeri agar melaporkan dan membawa data ke DPRD Kota Bekasi. Kami akan menindaklanjuti keluhan warga ini," ujar anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan, Kamis (28/7).

Dia mengatakan, SAT merupakan sumbangan awal saat murid masuk ke sekolah negeri. Sedangkan, SDP merupakan biaya yang diwajibkan kepada murid yang dibayarkan setiap bulannya (iuran per bulan). Menurutnya, sumbangan awal tahun dan sumbangan dana pendidikan sifatnya sukarela dan tidak mengikat. "Berbeda dengan sekolah swasta yang diperbolehkan pungutan wajib, pada SDP harus dipertanggungjawabkan oleh akuntan publik karena hakikatnya sekolah negeri itu gratis dibiayai pemerintah melalui APBN/APBD," katanya.

Besaran SAT dan SDP tahun ajaran 2016/2017 telah diterbitkan dalam Keputusan Wali Kota (Perwal) Nomor 422/Kep.380 Disdik/VI/2016 tentang Sumbangan Awal Tahun dan Sumbangan Dana Pendidikan untuk SMPN, SMAN, SMKN Tahun Ajaran 2016/2017.

Dalam Perwal tersebut disebutkan SAT dan SDP beberapa kategori model seperti SMAN 1, SMAN 5, SMKN 1 sumbangan awal tahun Rp 2,25-2,5 juta dan sumbangan dana pendidikan (SDP) Rp 250.000 per bulan per siswa.

Lalu, SMPN 1, SMPN 5 dikenakan dana SAT Rp 1 juta dengan biaya SDP sebesar Rp 50.000 per bulan per siswa.

Kemudian, sekolah standar nasional (SSN) seperti SMAN 2, SMAN 4 besaran dana SAT sebesar Rp 2 juta dengan biaya SDP Rp 150.000 per bulan per siswa.

Selanjutnya, model sekolah standar reguler seperti SMAN 3, SMAN 6, SMAN 7 hingga SMAN 18 diwajibkan membayar dana SAT sebesar Rp 2 juta dan dana SDP sebesar Rp 50.000 per bulan per siswa.

Sementara itu, khusus SMKN se-Kota Bekasi besaran dana SAT sebesar Rp 2 juta dengan besaran biaya SDP Rp 150.000 per bulan per siswa. "Judul Perawalnya, kan sumbangan dana pendidikan, jadi, tidak boleh dicantumkan nilai nominalnya, sifatnya sukarela," ungkap Ronny.

Lebih lanjut dia mengungkapkan keputusan Wali Kota Bekasi tersebut, dituding telah menabrak peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengatakan dana SAT dan SDP dapat dipertanggungjawabkan oleh sekolah. "Dana tersebut harus disimpan di Bank Jawa Barat (BJB) melalui rekening sekolah masing-masing," ungkapnya.



Sumber: Suara Pembaruan
Disalin dari : http://www.beritasatu.com/megapolitan/376943-dprd-kota-bekasi-minta-warga-laporkan-keberatan-sumbangan-sekolah-negeri.html

Foto : Istimewa